Menko Yusril Ihza Hargai Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK, Tegaskan Hak Pembelaan Dihormati

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra / hops.id

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan KPK yang melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh Hasto.

“Kami tidak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menghormati KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum, termasuk kewenangan mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri, dan sebagainya,” ujar Yusril dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Pentingnya Penghormatan terhadap Hak Pembelaan Tersangka

Meski menghormati kewenangan KPK, Yusril juga mengingatkan bahwa hak-hak Hasto sebagai tersangka harus dihormati, terutama dalam hal pembelaan hukum. Ia menekankan bahwa setiap individu yang ditahan memiliki hak untuk menghubungi pengacara dan mengajukan upaya hukum untuk membela diri.

“Kepada orang yang ditahan oleh KPK, kita juga menghormati hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silakan dia menghubungi pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum agar hukum kita ditegakkan dengan benar,” ungkapnya.

Keadilan Hukum untuk Semua Pihak

Yusril menekankan bahwa dalam sistem hukum yang adil, semua pihak, baik KPK maupun pengacara yang ditunjuk oleh tersangka, harus memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan hak mereka.

BACA JUGA :

Menurutnya, keadilan akan terwujud apabila setiap orang memiliki hak yang setara untuk membela kepentingan hukumnya.

“KPK bisa menahan seseorang, menetapkan tersangka, atau mencegah orang pergi ke luar negeri. Namun, pengacara yang ditunjuk oleh orang yang ditahan juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,” tegas Yusril.

KPK Tetap Berwenang, Namun Hak Pembelaan Diperhatikan

Yusril menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa meskipun KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, proses hukum yang transparan dan adil harus memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak, termasuk pengacara yang membela kepentingan tersangka.

“Dari sudut pandang itu, saya melihat bahwa keadilan itu terwujud,” tambahnya.

Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Soroti Keluarga Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang baru saja ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, sempat mengungkapkan harapannya agar KPK juga memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hasto menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada keluarga Presiden.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses