Top Header Ad

Setelah Diperiksa Selama 8 Jam, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025) / suara.com
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025) / suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam.

Hasto terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025). Dengan tegas, ia mengucapkan “Merdeka!” di hadapan para wartawan.

Penahanan untuk 20 Hari

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penahanan Hasto dilakukan untuk keperluan penyidikan dan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Hasto akan ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama masa penahanan tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan, Hasto Kristiyanto ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025,” kata Setyo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Tersangka Kasus Suap PAW DPR

KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, yang juga melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik.

BACA JUGA :

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dalam kasus ini,” ungkap Setyo. Ia menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW tersebut.

Penetapan tersangka ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Kasus Perintangan Penyidikan

Selain kasus suap PAW, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK. Dalam perkara ini, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.

“Pada 8 Januari 2020, saat penangkapan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya dalam air dan melarikan diri,” jelas Setyo.

Lebih lanjut, Setyo menyebutkan bahwa Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024, untuk menghindari bukti yang dapat ditemukan KPK. Sebagai bagian dari kasus perintangan penyidikan ini, KPK mengeluarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menandai penetapan Hasto sebagai tersangka

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.