BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Karena mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri Hari Pers Nasional yang di gelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Sumatera Utara.

Pemeriksaan terhadap Sekjen Partai Nasdem itu dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022

“Alasan yang disampaikan oleh beliau (Jhonny) yaitu pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Melalui surat yang dikirim oleh Sekjen Kemenkominfo, kata Ketut, Jhonny telah meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya pada Selasa (14/2/2023) pekan depan.

“Disampaikan bahwa sanggup untuk hadir di hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023,” dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Soal kemungkinan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Ketut enggan berkomentar lebih banyak. Dia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik.

Sejauh ini, Ketut mengungkap penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kekinian telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini.

“Ke depan nanti kita lihat perkembangannya, kali ini proses lagi berjalan dan setelah saya teliti bahwa saksi-saksi yang sudah kami dengar keterangannya di Jampidsus sudah lebih dari 60 saksi dan hari ini juga pun kami memanggil selain dari Pak JGP (Johnny),” kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Ketut juga enggan membeberkan alasan dan latar belakang penyidik turut memeriksa Jhonny dalam kasus ini. Dia berdalih hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke publik.

“Tentunya itu konsumsi penyidik enggak boleh kami ungkapkan di sini. Apa hasil pemeriksaannya pak? Apa substansinya? Enggak boleh karena masih dalam proses pemeriksaan, yang lebih tahu penyidik. Walaupun aku tahu ya enggak boleh,” katanya.

Pada Kamis (26/1/2023) lalu penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga telah memeriksa adik kandung Johnny, Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex diperiksa dengan status sebagai saksi.

Dalam perkara ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version