BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi memberikan klarifikasi terkait polemik rekapitulasi penghitungan suara elektronik, atau Sirekap, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pernyataannya, Menkominfo menegaskan bahwa ketidaksesuaian hasil suara yang terdapat dalam Sirekap KPU semata-mata disebabkan oleh kesalahan teknis yang terjadi pada mesin, khususnya terkait dengan penggunaan Optical Character Recognition (OCR).

“Itu technical error, karena ada mesin yang namanya OCR, Optical Character Recognition,” katanya saat ditemui di Panti Asuhan Pondok si Boncel di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024) dilansir dari Suara -jaringan inibalikpapan.com-.

Menkominfo mengungkapkan bahwa teknologi OCR terkadang mengalami kesalahan dalam membaca angka surat suara. Sebagai contoh, angka satu yang terlihat dalam foto dapat dibaca sebagai angka tujuh oleh sistem OCR. Meskipun beberapa pihak mungkin menyimpulkan adanya rekayasa atau manipulasi, Menkominfo menegaskan bahwa ini adalah kesalahan teknis semata, bukan upaya rekayasa.

Budi Arie menjelaskan bahwa perbaikan terhadap hasil suara Pilpres 2024 yang terdapat dalam Sirekap merupakan tanggung jawab KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024. Kominfo, walaupun terlibat dalam tahap awal Sirekap sebelum rilis, tidak memiliki peran dalam proses perbaikan tersebut.

Menurut Budi Arie, Kominfo memberikan masukan-masukan dalam tahap awal karena sistem Sirekap harus memperoleh sertifikasi dari Kominfo sebelum digunakan. Namun, setelah tahap awal, tanggung jawab perbaikan sepenuhnya berada di tangan KPU dan Bawaslu.

Budi Arie menekankan bahwa hasil suara di sistem Sirekap yang menjadi sorotan publik bukanlah hasil rekayasa. Ia menegaskan bahwa ini hanyalah kesalahan teknis semata, yang nantinya akan diperiksa secara manual untuk memastikan keakuratannya. Budi Arie menambahkan bahwa tidak mungkin ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan 700 pemilih, dan proses manual akan memastikan integritas hasil suara tersebut.

Dengan penekanan pada aspek kesalahan teknis, Menkominfo berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa perbaikan dan verifikasi hasil suara dilakukan dengan itikad baik dan tanpa adanya rekayasa sistematis. Meskipun terlibat dalam tahap awal, Kominfo mengklarifikasi bahwa keterlibatan mereka tidak melibatkan proses perbaikan hasil suara Sirekap.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version