BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diaggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 44 narapidana dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Imparsial dan Public Interest Lawyer Networ Ahmad Husein, lantaran keberadaan Lapas merupakan tanggung jawab Menkumham. 

“Kami menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM harus bertanggung jawab atas tewasnya narapidana akibat kebakaran tersebut,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Ahmad Husein pun mendesak DPR secepatnya memanggil Yasonna untuk segera melakukan evaluasi atas kegagalannya mengatasi masalah over capacity. Karena over  capacity bukan hanya terjadi di Lapas Tangerang. Namun, juga hampir di seluruh Lapas Indonesia.

“Utamanya juga gagal dalam melindungi hak-hak narapidana di Indonesia,” katanya.

Tak hanya itu, Husein juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas usai peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang hingga membuat puluhan nyawa menjadi korban.

“Presiden harus segera mengevaluasi posisi Menteri Hukum dan HAM khususnya terkait dengan rencana reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini sekaligus memastikan peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa datang,” ungkapnya

Padahal, dia mengemukakan, sejak lama kelompok masyarakat sipil mengusulkan adanya dekriminalisasi pencandu narkotika. Pertimbangan tersebut mengingat sebagian besar penghuni lapas merupakan narapidana narkotika.

Selain itu, dia mengemukakan, tujuan tersebut, tidak hanya untuk melindungi pengguna narkotika yang sebetulnya adalah korban.

“Tetapi juga penting untuk memangkas jumlah tahanan di tempat-tempat penahanan yang selama ini sudah over capacity,” kata Husein.

Apalagi, pemerintah usai kejadian kebakaran di Lapas Tangerang mengakui telah kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) sampai 400 persen.

Dalam kondisi itu, tentu sangat sulit untuk menyelamatkan nyawa apabila terjadi kebakaran. Hingga akhirnya terjadi menelan korban tewas sampai puluhan narapidana.

“Pembiaran kondisi tersebut sejatinya sama saja melakukan penyiksaan sekaligus membahayakan nyawa manusia sebagaimana terjadi pada narapidana di Lapas Tanggerang,” tegas Husein

Meski orang-orang yang menghuni lapas tersebut merupakan narapidana, kata Husein, mereka tetap memiliki hak sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan setiap warga binaan lapas tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia.

“Dalam hal ini termasuk ditempatkan dalam tahanan yang layak,” imbuhnya

Sebelumnya, kebakaran terjadi di Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari.

Perkembangan terbaru, ada 44 narapidana yang telah dinyatakan tewas. Tiga orang tambahan dinyatakan meninggal hari ini. Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tangerang.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version