BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 8 kabupaten kota di Kaltim, Kalteng, Kalsel dan Kalrara telah dikategorikan mencapai Universal Health Coverage atau UHC. Kabupaten kota tersebut diantaranya Mahakam Ulu, Kutai Barat, Balikpapan, Malinau, Balangan, Barito Timur, Barito Selatan dan Murungraya.

Kedeputian Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kaltimseltengra, Ni MAS Ratna Sudewi mengatakan, capaian UHC itu karena kepesertaan program Jamiman Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat atau KIS telah lebih dari 95 persen dari jumlah penduduk di kedelapan kabupaten kota tersebut.

“Cakupan kepesertaan JKN – KIS secara nasional juga mencapai 95 persen dari jumlah penduduk. Sehingga untuk mencapai 100 persen UHC, BPJS Kesehatan mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program tersebut,” katanya (29/3/2018).

Peran aktif yang dimaksud Ratna yakni peningkatan cakupan kepesertaan melalui pembiayaan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah maupun peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan. Pasalnya, cakupan kepesertaan JKN – KIS di Kaltimseltengra mencapai 70 persen dari jumlah penduduk atau 7,3 juta jiwa sampai Maret 2018.

“Kalau dipersentasekan per wilayah maka Kaltim sebesar 82 persen, Kalsel sebesar 57 persen, Kalteng 71 persen dan Kaltara sebesar 84 persen sejak program ini dicanangkan pada 1 Januari 2014 dan saat ini telah memasuki tahun keempat pelaksanaan program JKN – KIS,” bebernya.

Dirinya juga mengingatkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 67, bahwa salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah melaksanakan program strategis nasional termasuk implementasi program JKN – KIS. “42 kabupaten kota di Kedeputian Wilayah Kaltimseltengra telah mengintegrasikan program Jamkesda ke dalam JKN – KIS,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan diharapkan optimalisasi dukungan pemerintah daerah untuk mencapai UHC selambat-lambatnya 1 Januari 2019. Optimalisasi dukungan itu berupa pengalokasian anggaran oleh Gubernur.

“Bupati dan Wali Kota juga mendaftarkan seluruh penduduknya dalam program JKN dan menyediakan sarana, prasarana dan SDM kesehatan serta memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam pendaftaran dan pemberian iuran,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version