BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Imigrasi Balikpapan telah mendeportasi 20 warga Negara asing (WNA) yang menyalahkangunakan ijin tinggal.

“Sampai Juni 2017 kita deportasi 20 warga negara asing yang menyalahgunakan ijin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Pamuji Raharja.

Dia mengungkapkan, dari jumlah itu terbanyak yang dideportasi adalah warga Negara Tiongkok dan Bangladesh. Hasil oeprasi pengawasan diwilayah kerja Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser.

“Sanksi untuk pelanggaran izin tinggal ada di pasal 122 yakni Pro Yustisia adalah 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Kita juga bisa lakukan pendeportasian sesuai pasal 75 UU Imigrasi,” ujarnya.

Kata dia, dalam melakukan pengawasan pihaknya bekerjsana dengan instansi terkait diantaranya Kodim, termasuk masyarakat. Karena peran serta masyarakat dalam memberi laporan sangat penting.

“Informas-informasi yang diberikan kepada kita semaksimal mungkin kita langsung melakukan tindakan atau menindaklanjuti laporan itu. Jadi sebagaian besar dibantu masyarakat dan intelegen-intelegen instansi lembaga terkait,” katanya.

Belum lama ini pihaknya juga mengamankan seorang warga Tiongkok yang menjadi biksu peminta-minta di sekitar kawasan Balikpapan Plaza. Bismo Surono membeberkan barang bukti yang didapatkan dari biksu asal Tiongkok.

Keberadaan biksu dititipkan ke Rudenim Balikpapan sedangkan sanksi yang diberikan Projutisia/pengadilan sesuai dengan Pasal 122 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version