BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berinisial AS (24) tak patut dicontoh.
AS dibekuk oleh aparat kepolisian pada Senin (12/12/2022). Dia harus berurusan dengan hukum gegara mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, AS ditangkap bermula dari penangkapan rekannya berinisial MA. Yang mana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di kawasan Balikpapan Barat.
“Saat penyelidikan MA terlihat melintas di kawasan Baru Ulu. Dia mendadak panik saat diperiksa oleh Tim Opsnal Polresta Balikpapan. Karena dicurigai dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung sabu,” kata Roganda saat pers rilis, Rabu (14/12).
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AS saat akan mengambil sepeda motor di rumah MA.
“AS saat dites urine juga hasilnya positif menggunakan sabu. Saat diperiksa dalam jok motor juga terdapat plastik bekas bungkus sabu dan pipet kaca yang disimpan di dalam tas hitam,” ucapnya.
Roganda membenarkan jika AS merupakan oknum anggota Satpol PP Kota Balikpapan. Dia beberapa kali meminta MA untuk membelikan sabu. “Sebagai upahnya sabu nanti akan dikonsumsi berdua. Selama Desember ini mereka sudah tiga kali memakai sabu,” tandasnya.