MKD Gelar Sidang Etik Terbuka, Lima Anggota DPR Diperiksa Terkait Aksi ‘Joget’ di Sidang Tahunan MPR

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat memimpin sidang etik terbuka atas lima anggota DPR non aktif di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025). Foto: Runi/vel/DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, Senin (3/11/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pembukaannya, Dek Gam menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kebenaran rangkaian peristiwa yang menjadi sorotan publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025, pasca munculnya dugaan pelanggaran etika oleh sejumlah anggota DPR dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” ujar Dek Gam.

Isu bermula dari beredarnya video sejumlah anggota DPR yang berjoget di ruang sidang setelah disebut-sebut adanya pengumuman kenaikan gaji. Perilaku tersebut menuai kritik publik karena dinilai tidak pantas dilakukan dalam forum kenegaraan.

Namun, dalam sidang etik tersebut, Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini menegaskan bahwa tidak ada pembahasan maupun keputusan terkait kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR RI dalam agenda sidang tahunan tersebut.

“Tidak ada pembahasan tentang kenaikan gaji atau tunjangan dalam Sidang Bersama DPR dan DPD pada 15 Agustus 2025,” tegas Suprihartini di bawah sumpah saat menjadi saksi.

Supri—sapaan akrabnya—juga menjelaskan bahwa rangkaian sidang berjalan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, termasuk adanya penampilan orkestra dari Universitas Pertahanan yang memainkan lagu daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap kebudayaan nasional.

“Pemilihan lagu disepakati dalam rapat bersama antara tiga lembaga negara, termasuk Sekretariat Negara. Lagu-lagu daerah di akhir sidang merupakan wujud apresiasi terhadap budaya bangsa,” tambahnya.

Dalam sidang yang menghadirkan delapan saksi dan ahli ini, MKD juga memanggil sejumlah pihak, antara lain Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko, pengamat media sosial Ismail Fahmi, pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar, dan ahli kriminologi Adrianus Meliala. Sidang juga menghadirkan ahli hukum Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, serta ahli analisis perilaku Gusti Aku Dewi.

Supri menegaskan bahwa tidak ada arahan kepada anggota DPR untuk berjoget atau merespons musik orkestra, dan hal tersebut terjadi secara spontan sebagai bentuk apresiasi terhadap lagu daerah.

“Itu spontanitas, bukan instruksi. Anggota DPR hanya mengapresiasi penampilan orkestra yang membawakan lagu daerah. Tidak ada maksud melanggar etika,” ujarnya.

Melalui sidang etik terbuka ini, MKD DPR menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif, sekaligus memastikan setiap anggota DPR tetap menjunjung tinggi etika dan perilaku terhormat di ruang publik maupun dalam forum resmi negara. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses