Mobil Dinas Mewah Range Rover Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan, Dana Rp7,5 Miliar Masuk Kas Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan proses pengembalian mobil dinas Gubernur berupa unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia (foto : Pemprov)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan proses pengembalian mobil dinas Gubernur berupa unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia (foto : Pemprov)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menuntaskan proses pengembalian unit mobil dinas Gubernur berupa SUV mewah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e. Sejalan dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut telah dikembalikan secara utuh oleh pihak penyedia ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur regulasi yang berlaku demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

Kronologi Penyerahan di Jakarta

Proses pengembalian unit kendaraan dilakukan di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta pada Rabu (11/3/2026). Penyerahan dilakukan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku pihak penyedia.

Rincian Dana yang Kembali ke Kas Daerah

Berdasarkan data resmi, total nilai pengadaan yang sebelumnya telah dicairkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah sebesar Rp8.499.936.000. Angka tersebut terbagi menjadi dua bagian:

  • Harga Unit Kendaraan: Rp7.542.736.000 (Sudah kembali ke kas daerah).
  • Pajak (PPN/PPh): Rp957.200.000 (Telah disetor ke kas negara).

Dana harga unit sebesar Rp7,5 miliar lebih tersebut telah masuk kembali ke rekening kas daerah melalui Bank Kaltimtara pada 10 Maret 2026, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) nomor: 006/STS-UMUM/2026.

Langkah Restitusi Pajak

Terkait dana pajak sebesar Rp957 juta yang sudah terlanjur masuk ke kas negara, Pemprov Kaltim kini tengah menempuh jalur resmi untuk menarik kembali dana tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi atau pengembalian pajak. Pada prinsipnya mereka menyetujui proses tersebut,” jelas Faisal, dalaam siaran pers Pemprov.

Komitmen Transparansi Anggaran

Untuk memastikan keamanan hukum dan administrasi, Pemprov Kaltim juga melakukan konsultasi intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah pembatalan dan pengembalian ini diambil untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap transparan dan akuntabel di mata publik.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses