BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dalam rangka memberikan kemudahan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, saat ini pelayanan pendaftaran call center dapat dilakukan 1500 400. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang mendaftar BPJS Kesehatan tak perlu repot datang ke kantor dan mengantri.

Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Kgs Hamdani mengungkapkan Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya melalui mekanisme pendaftaran melalui telepon yaitu lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

“Upaya itu tentu saja untuk memudahkan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kami terus mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang mempunya keterbatasan waktu dalam mendaftar peserta BPJS Kesehatan,” ungkapnya saat ditemui Jumat (10/11/2017).

Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017. BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan.

Dikatakannya, bagi calon peserta sebelum mendaftar via telepon Call Center 15004 400 antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email.

“Kalo syarat itu sudah siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran,”paparnya.

Kemudian setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

“Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan  mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar,” ulasnya.

Selai itu, Hamdani menjelaskan pada BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 juga disediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada Dokter Umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan menargetkan angka kepuasan bisa mencapai 80%. Oleh itu, berbagai inovasi dan terobosan dilakukan untuk dapat memenuhi target tersebut.

“Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, saat ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui Sistem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan serta Pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version