SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim  menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang keringanan berupa potongan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 40 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati seperti dikutip dari Instagram resmi Pemerintah Provinsi.

“Pak Gubernur akan kembali memberi keringanan kepada wajib pajak dalam bentuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan diskon 40 persen,”ungkapnya.

Menurut dia, keringanan potongan balik nama tersebut, akan mulai berlaku pada  Senin (06/07) besok. “Pergub untuk keringanan BBNKB ini akan berlaku mulai Senin, 6 Juli 2020,” ujar mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah itu.

Dia meminta warga yang plat nomor kendaraannya masih daerah lain agar segera dimutasi dengan plat nomor Kaltim. Karena jika tidak maka pajak kendaraan bermotor (PKB) masih akan terhitung daerah kendaraan asal.

“Jadi, masyarakat yang mobilnya masih berpelat B, S, N, L, D, DD atau DA, tolonglah kembalikan ke KT. Supaya pajaknya kembali ke Kaltim,” jelasnya.

Pemerintah Kota dan Kabupaten diminta untuk mensosialisasikan ke warganya diwilayah masing-masing. “Karena itu, kami mohon bisa dibantu untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.

“Semakin banyak pajak yang bisa diterima daerah, maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak yang akan kembali ke kabupaten dan kota.”tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version