BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Salah satu cara untuk menarik minat perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Balikpapan ikut peduli terhadap lingkungan di sekitar perusahaan berada, untuk itu Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Corporate Social Responsibility (Musrenbang CSR), yang dirangkai dengan Pelantikan Pengurus Komunikasi TJSLP di wilayah kerjanya, Senin (10/10/2022).

Hal ini dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Beriman ini dapat berkomitmen penuh dalam mewujudkan pembangunan di Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, pembangunan kota ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemkot Balikpapan, melainkan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha.

“Salah satu wujud kerjasamanya adalah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan tentunya memperhatikan aspek sosial dan pemberdayaan lingkungan,” ujar Rahmad Mas’ud.

“Sebagai bentuk sinergi implementasi konsep pembangunan kota yang berkelanjutan,” tambahnya.

Menurut Rahmad, melihat eksistensi perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Balikpapan saat ini, tentunya telah banyak perusahaan yang melakukan berbagai kegiatan CSR dalam membangun kota ini, baik secara fisik maupun dengan memberdayakan masyarakat sekitar.

Namun, Rahmad berharap, perusahaan-perusahaan yang telah mewujudkan komitmennya tersebut dapat menstimulasi perusahaan lainnya untuk berbuat hal yang sama.

“Pada akhirnya, hal tersebut mampu menuntun kehidupan masyarakat menjadi mandiri dan sejahtera,” tuturnya.

Adapun, perusahaan-perusahaan yang telah mewujudkan komitmennya dalam program CSR/TJSL-nya, antara lain PT Petrosea Tbk, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, PT Pertamina Upstream Regional Kalimantan Zona 8, Zona 9 dan Zona 10, PT Kilang Pertamina Balikpapan, Bank BJB, RDMP Balikpapan JO, PT Transkon Jaya Tbk, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dan lain-lain. Dari perusahaan-perusahaan tersebut, yang mendominasi memang lah Pertamina.

“Wajar saja karena Balikpapan juga tidak bisa seperti saat ini jika bukan karena Pertamina. Semoga ini menjadi amal jariyah kita semua,” tutur Rahmad.

Untuk diketahui, CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan. Berikut jenis, tujuan, dan manfaat CSR.

Setiap bisnis mesti memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempat bisnis beroperasi. Tanggung jawab tersebut tercermin dalam program yang disebut CSR.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Meski setiap PT mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarakan undang-undang

Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut. Adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP nomor 47 tahun 2012, adalah tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan.

Namun, di Indonesia, besaran dana CSR yang lazim digunakan sebagai patokan adalah berkisar minimal 2 persen sampai 3 persen dari total keuntungan perusahaan dalam seetahun.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version