Top Header Ad

Nonton Konten Makanan atau Mukbang Ketika Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya

Mukbang Puasa
Ilustrasi berbuka puasa. (Foto: Pexels)

JAKARTA, inibalikpapan.com -Menjelang waktu berbuka, banyak orang menghabiskan waktu dengan menonton mukbang—konten video di mana seseorang makan dalam porsi besar.

Namun, bagaimana hukum menonton mukbang saat berpuasa? Apakah hanya sekadar hiburan atau justru berdampak pada ibadah puasa?

Tidak Membatalkan, tetapi Bisa Mengurangi Pahala

Dalam program Ada Komika Bertanya pada Ustadznya, Ustaz Habib Husein Ja’far menjelaskan. Ia bilang bahwa menonton mukbang tidak membatalkan puasa, tetapi berpotensi mengurangi pahala. Terutama jika niatnya untuk memuaskan nafsu makan.

“Iya, (mengurangi pahala) kalau niatnya bukan untuk menahan nafsu. Malah sengaja menonton supaya kepingin makan,” kata Ustaz Ja’far, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Puasa bukan sekadar menahan makan dan minum, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu. Jika menonton mukbang membuat seseorang merasa terbebani berpuasa, maka hal itu dapat mengurangi nilai ibadahnya.

“Kalau menonton mukbang karena merasa puasa adalah beban dan ingin mengalihkan rasa lapar dengan cara itu, maka pahalanya bisa berkurang,” lanjutnya.

Meski demikian, Habib juga menegaskan bahwa hukum ini tidak berlaku bagi juru masak atau ibu rumah tangga yang menonton video memasak. Sebab untuk keperluan belajar resep. Bahkan, dalam kondisi tertentu, mereka boleh mencicipi masakan dengan syarat tidak menelannya.

“Seorang ibu rumah tangga atau chef boleh mencicipi makanan yang mereka masak. Tetapi tidak boleh mereka telan dan hanya sedikit saja,” ujarnya.

Anjuran dalam Islam

Kitab Fathul Muin karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari juga menyinggung soal pentingnya menahan diri dari hal-hal yang membangkitkan nafsu, termasuk makanan yang terlihat menggugah selera.

“Sunah menyingkirkan makanan yang syubhat dan menahan diri dari menuruti kehendak hawa nafsu yang mubah, baik berupa suara, pandangan mata, menyentuh, atau menghirup wewangian.”

Secara hukum, menonton mukbang saat puasa tidak membatalkan ibadah, tetapi jika dilakukan untuk memancing keinginan makan, bisa mengurangi pahala. Sebagai alternatif, waktu luang selama puasa lebih baik diisi dengan aktivitas yang memperkuat ibadah, seperti mendengarkan ceramah atau membaca Al-Qur’an.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.