BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala ORI Kaltim Syarifah Rodiah meminta semua pihak untuk tidak mempolrmikan jatah 2 persen anak guru dalam PPDB online di Balikpapan atau daerah lain.

Menurutnya pemberian jatah kepada anak guru sudah sesuai aturan yang berlaku yakni UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Meski demikian  pihaknya  melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan PPDB online di Kaltim termasuk Balikpapan.

 
Syarifah mengaku pada Selasa (12/7) kemarin telah menerima kunjungan dari Kepala disdik Balikpapan Muhaimin bersama Kabid-kabid. Disdik Balikpapan menjelaskan seputar kebijakan PPDB online termasuk didalam jatah 2 persen bagi anak guru.

“Memang ada dasar hukum, ibu minta ini tidak perlu dipolemikan tapi kalau ini jatah pejabat itu yang harus dilaporkan kekita. Biasanya yang pindah-pindah dinas itu kan anak mengikuti orangtuanya,” tandasnya.

Syarifah juga berpendapat pemberian jatah kepada anak guru juga berlaku didaerah-daerah lainya seperti kota Samarinda masuk dalam jalur disabilitas, bina lingkungan dan Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).  PTK ini khusus untuk putra putri guru.

“Amanat UU itu kan guru sosok yang mencerdaskan kehidupan berbangsa, menciptakan anak-anak yang cerdas dan berkarakter, berakhlak dan beriman. Tugas mereka bukan hanya mendidik anak-anak orang tapi juga anak sendiri. Jadi bagaimana  dia berkonsentrasi mendidik anak orang kalau dia tidak terjamin. Di balikpapan itupun mereka anak guru harus melalui tes tertulis, tidak serta merta begitu,”jelasnya.

Sejauh ini ORI katanya belum menerima keluhan masyarakat terhadap pelaksanaan PPDB Online. “Belum ada keluhan itu ke kita,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version