BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -Ombudsman Kantor Perwakilan Kaltim mulai Mei mendatang akan melakukan penelitian kepatuhan pelayanan publik di Provinsi Kaltim dan kabupaten/koto.

Saat ini Ombusdman Kaltim melakukan persiapan seperti merekrut tim penelitian dan kordinator di lapangan dari kalangan akademisi.

Mereka ini membantu empat asisten Ombusdman Kaltim untuk terjun ke kabupaten/kota menilai langsung produk layanan publik yang dimiliki tiap SKPD.

Kepala ORI Kaltim Syarifah Rodiah mengatakan pada penelitian kepatuhan ini pihaknya menggunakan sedikit metodologi yang berbeda.

“Kalau sebelumnya tertutup sekali nah untuk ini semi tertutup. Artinya kita menginformasikan bahwa akan ada penelitian kepatuhan pelayanan publik. Karena itu kita minta pemerintah provinsi termasuk kabupaten /kota siap-siap dengan penelitian kepatuhan pelayanan publik tahun 2016 ini,” terangnya(22/4/2016).

“Semi terbuka maksudnya kita mau ada penelitian kita kabari tapi tanggalnya kapan kita ke tempat mereka tidak kita kasih tahu,” sambungnya.

ORI Kaltim membutuhkan data-data mengenai produk layanan yang dimiliki provinsi ataupun setiap kabupaten/kota. Sekarang ini ungkapnya yang sudah memberikan data produk layanan yakni Provinsi Kaltim, Balikpapan dan kota Samarinda.

“Kita apresiasi setelah melakukan pemaparan disana langsung diberikan data-data pelayanan. Lalu Pemkot Balikpapan, Pemkot Samarinda. Kalau lain belum masuk, kita masih tunggu datanya dari Kukar, Berau juga lainnya,” tuturnya.

ORI katanya tetap akan menggunakan n sembilan kompenen pelayanan publik. Nantinya ada penambahan knowledge baru.” Nntinya ada interview kepada mereka dan kepada pengguna. Tahun kemarin nggak ada karena tertutup sekarang semi terbuka. Dulu itu penelitinya datang bertindak sebagai masyarakat awam. Dia datang kesitu terinformasi nggak dengan layanan yang ada,”terangnya.

Data-data yang diberikan dari pemerintah kota ini lanjutnya akan diolah dan dicocokan dengan implementasi di lapangan.

Syarifah menambahkan dasar penelitian adalah kewenangan yang diturunkan dalam UU 23 2014 tentng pemerintah daerah yakni setiap pemerintah provinsi diberikan 14 kewenangan urusan daerah, dan setiap kabupaten kota diberikan 15 kewenangan daerah.

“Nah kewenangan urusan ini diturunkan ke masing-masing SKPD. Mereka inilah yang membuat unit-unit atau produk layanan. Jadi kita melihat dari 14 atau 15 kewengan ini turun dalam bentuk produk layanan, itu apa saja misalnya soal izin-izin disini. Nah produk pelayanan akan kita nilai secara umum. Nanti dari sekian produk itu ada lima produk pelayanan yang mewakili. Apa saja itu, nanti yang menentukan sistemnya,” jelasnya.

Untuk Bagi pemerintah kota, diharapkan Kepala SKPD siap untuk menjelaskan produk layanan atau menunjuk orang yang menjelaskan seputar produk layanan, apakah yang disampaikan itu sesuai dengan apa pelayanan sesungguhnya dirasakan masyarakat.

“Kalau menolak tim kita nggak bisa karena ada ganjaran. UU itu sebutkan dendanya Rp2 miliar dan ada pidananya,” ujarnya.

Hasilnya penelitian nantinya akan diumumkan diakhir tahun. “Hasil ini benar-benar untuk kepentingan perbaikan pelayanan publik. Bukan untuk kepentingan lain. Pada saat pilkada lalu, kita tunda tuh pengumuman hasilnya setelah pilkada. Takut ini kan dijadikan bahan politik,” pungkasnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version