SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Sukses melakukan pendampingan, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan melakukan perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bidang perdata dan tata usaha negara, di Hotel Mercure, Samarinda, Selasa (27/7/2022).

Kerjasama sebelumnya pada 2021-2022 dinilai sukses, dalam mengoptimalkan program BPJS ketenagakerjaan.

Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Hj. Rini Suryani.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Rini Suryani mengatakan kerjasama ini penting untuk mendorong masyarakat pekerja di Kalimantan Timur bisa dilindungi dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

Menurutku sudah banyak masyarakat merasakan manfaatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja tapi juga pihak keluarga dari peserta jaminan sosial. Kerjasama tersebut dalam rangka efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan hukum terhadap implementasi Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur sehingga diperlukan Perpanjangan Kerjasama serta Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“BPJS Ketenagakerjaan berharap dari kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Harapannya memang meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rini.

Dia menambahkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja tidak hanya bagi pekerja mandiri maupun penerima upah. Perlindungan juga diberikan bagi pekerja rentan.Khusus perlindungan pekerja rentan, pihaknya sudah mulai membangun kerjasama dengan pemerintah daerah.

” Perlindungan dari pembayaran iuran yang dianggarkan dalam APBD. Salah satu Provinsi Kalimantan Timur yang sudah berhasil adalah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perlindungan pekerja rentan untuk membantu masyarakat, yang rentan baik dari sisi risiko dan penghasilan,” jelas Rini.

Lanjut Rini, untuk meningkatkan kepesertaan pihaknya juga mengedukasi perusahaan-perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya.

Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan tentang pentingnya program perlindungan jaminan sosial.

” Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dalam memberikan pemahaman ke masyarakat pentingnya masuk program BPJAMSOSTEK,”katanya.

Menurutnya klaim dari program perlindungan jaminan sosial tidak hanya bermanfaat bagi pekerja tapi juga pihak keluarga maupun ahli waris. Bagi pekerja akan terlindungi secara sosial dan mendapatkan haknya ketika mengalami kecelakaan kerja.

“Sementara bagi ahli waris, manfaatnya seperti program beasiswa bagi anak-anak peserta perlindungan jaminan sosial, Ungkap Deden.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak perusahaan tidak melapor atau melaporkan sebagaimana mestinya, baik jumlah pekerja dan gaji yang diperoleh. Ini menjadi kerugian bagi pekerja. Dampaknya pada saat klaim, atau ketika peserta mengalami masalah berkaitan dengan pekerjaannya.

Pada kegiatan tersebut juga diserahkan klaim santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada Ahli Waris Mansyah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda senilai Rp.49.573.960.

Juga diserahkan santunan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada Ahli Waris Reyno Ruma Hasbillah Perusahaan Tjokro Bersaudara senilai Rp. 173.602.084.

“Semoga dengan santunan yang diberikan bisa membantu keluarga tenaga kerja yang ditinggalkan,” harap Rini.

Dalam kesempatan yang sama hadir juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Agus Dwi Fitriyanto.

Agus menambahkan kedua instansi melakukan pertemuan yang bertujuan untuk membahas rencana kerjasama antara kedua belah pihak. Di mana Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur merupakan instansi penegak hukum dapat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus. 

Selain itu, dengan adanya kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat memberikan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion).

Pendampingan Hukum (Legal Assistant) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tindakan hukum lain dengan pemberi jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/ kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version