BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sepekan sebelum lebaran, tunjangan hari raya (THR) sudah harus dibayarkan perusahaan. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Ida Fauziyah mengatakan, hal itu sesuai ketentuan perundang-undangan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR sudah harus dibayarkan perusahaan.

“Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Mantan anggota DPR RI ini menjelaskan, surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Kata dia, pemberian THR bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia menambahkan,, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsouching dan lainnya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version