BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Kota Balikpapan terus bekerja menginventarisir ratusan pengembang perumahan yang belum menyeledsaikan kewajiban kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Ketua PSU DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan, Pansus PSU masih berjalan terus dan on progres, minggu lalu pihaknya sudah bertemu dengan pengembang perumahan dan OPD lintas sektor terkait pendataan PSU dan sudah mendekati final, tinggal membicarakan mekanismenya.

“Kami beri deadline waktu sampai 5 November, pengembang perumahan harus segera menyelesaikan dan menyerahkan asetnya berupa lahan pemakaman sebesar 2 persen dan ini sudah didata,” ujar Muhammad Taqwa kepada media, Rabu (16/11/2022).

Taqwa menambahkan, ada beberapa pengembang yang masih menunggu untuk finalisasinya, mungkin dalam waktu dekat Pansus PSU akan memanggil OPD terkait pembahasan eksekusi lahan pemakaman yang akan diserahkan pengembang perumahan.

“Memang masih terbentur oleh beberapa kendala teknis terkait rencana pihak pengembang yang akan mengkolektifkan lahan pemakaman sebesar 2 persen ditempatkan di salah satu titik di wilayah Balikpapan,” kata Taqwa.

“Ini yang masih belum kita finalisasi, karena terkait dengan Pemkot Balikpapan titik koordinat yang akan ditentukan dimana lokasi lahan pemakaman,” sambungnya.

Menurut Taqwa, segerakan saja dieksekusi persoalan nanti peruntukan lahan untuk apa terserah Pemkot Balikpapan yang penting pada prinsipnya Pansus PSU ini bekerja untuk menyelamatkan aset Pemkot.

“Kami sudah beri deadline pengembang dan pelaku usaha yang terlibat dalam beberapa Asosiasi yang menaungi teman-teman pengembang, sepakat untuk mengkolektifkan,” ujarnya.

“Dari pansus memberikan atensi untuk Pemkot agar menerima dulu, mumpung pihak pengembang sudah mengkolektifkan,” sambungnya.

Informasi dari Asosiasi pengembang perumahan sudah sepakat terkait lahan dan kompensi dana. Karena ada 3 opsi yang diberikan Pansus PSU sesuai Perda, khusus lahan pemakaman itu bisa diganti dengan dana, bisa lahan diluar area pengembang atau di dalam area pengembang perumahan.

“Ini sifatnya masih tentatif sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version