BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Kepemudaan yang disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD, Kamis siang (11/10/2018).

Raperda tersebut merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Nota penjelasan disampaikan walikota Rizal Effendi.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, raperda ini sangat penting karena mengatur fungsi, karakteristik serta arah dan strategi pembangunan kepemudaan.

Termasuk juga soal anggaran karena program pemerintah pusat ke depan adalah pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepemudaan.

” Dengan peraturan daerah akan membuat pengembangan kepemudaan lebih terfokus. Kalau ada payung hukumnya kan bisa lebih kuat lagi,” katanya.

Namun ditanya soal usia pemuda yang diatur undang-undang yakni 16 sampai 30 tahun, sedangkan banyak pengurus organisasi kepemudaan termasuk KNPI yang usianya di atas itu, Rizal tak mau berkomentar banyak.

“Hehehe, nanti pokoknya, perhatiannya lebih besar lah,” ujarnya singkat.

Pada kesempatan sama Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengaku perlu dilakukan penataan bagi Organisasi kepemudaan termasuk menyangkut usia yang diatur dalam UU.

“Pemuda ini secara umum, bukan hanya pada KNPI saja. Jadi, banyak sekali wilayah yang harus disikapi dan ditangani sesuai peraturan perundang-undangan, karena pemuda itu dari usia berapa sampai berapa juga diatur,” katanya usai memimpin paripurna DPRD.

Politisi Golkar ini menambahkan raperda ini cakupannya juga luas. Tidak hanya mencakup organisasi tertentu. Tetapi semua yang berhubungan dengan kepemudaan, diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version