Paripurna DPRD Balikpapan Dengarkan Pendapat Wali Kota Soal Dua Raperda Inisiatif DPRD

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — DPRD Balikpapan menggelar rapat Paripurna dengan agenda pendapat wali kota atas Raperda tentang Sistem Pajak Online dan Raperda  tentang Pengendalian Penebangan Pohon, Jumat pagi (1/11/2019).

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecallle,  didampingi Wakil DPRD Thohari Aziz dan Wakil Ketua DPRD Subari dan dihadiri Wali Kota,  29 anggota DPRD Balikpapan,  OPD dan undangan. 

Dua  raperda itu merupakan inisiatif DPRD yang sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu. 

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecallle mengatakan dua raperda inisiatif DPRD mendapatkan respon positif oleh Wali kota diharapkan kedepan lebih memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD atau pengendalian penebangan pohon. 


“Memang selama ini penebangan pohon marak di lingkungan kita karena itu harus dibuatkan perda yang sifatnya mengikat karena banyak pohon-pohon kita yang harusnya dijaga dengan baik tapi ditebang masyarakat,” katanya.

“Memang ada pohon yang keberadaan mengganggu karena itu memang harus ditertibkan bersama-sama ketika mengganggu untuk jalan masyarakat tapi ada aturannya, mana boleh ditebang dan mana yang tidak boleh ditebang, ” tandasnya 

Sedang mengenai sistem pajak online,  politisi Gerindra ini berharap bisa mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik. 

“Kita menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk merumuskan nanti mereka berikan tanggapan dan jawaban. Belum tau angka apa saja yang dibutuhkan, ” katanya.

Ditambahkan dalam waktu dekat dibahas anggaran murni 2020. “Mudah-mudahan dalam rumusan ini kita bisa masukan agenda ini untuk anggarannya,” tambahnya.

Ditempat sama, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi berharap Raperda Sistem Pajak Online sangat penting untuk segera disahkan menjadi regulasi daerah agar bisa diterapkan.

“Kan pajak online itu pastinya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, kalau penebangan pohon memang sudah ada Perwali, tapi akan lebih kuat lagi jika di-Perda-kan,” Harap Rizal Effendi.

Baca juga ini :  Jaga Kondisi Motor Sport Fairing, Lakukan Perawatan Ini

Untuk  Raperda Pengendalian Penebangan Pohon,  akan diatur tata cara penggantian bila terjadi penebangan pohon dan Dinas Lingkungan Hidup bertugas melakukan pengawasan serta penindakan.


“Ini lebih kepada pohon pelindung, PLN paling sering meminta izin tapi lebih ke pemangkasan pohon karena kan menjaga jaringan transmisi listrik, tapi ada juga warga yang menebang karena lahannya ingin dibangun,” tukasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.