JAKARTA, Inibalikpapan.com – Partai Demokrat Kubu Moeldoko menuding ada 14 pasar dalam AD/ART hasil kongres 2020 melanggar Undang-undang Partai Politik (Parpol).

Hal itu disampaikan DPP Partai Demokrat Kubu Moeldoko dalam konfrensi pers yang digelar di Hambalang Sport Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).

“Kami juga menemukan setidaknya ada 14 pasal didalam AD ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan UU Partai Politik,” ujar Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rahmad dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dia kemudian merinci, kekuasaan tertinggi berada ditangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua Majelis Tinggi. Lalu calon Ketua umum harus persetujuan SBY sebagai Ketua Ketua Majelis Tinggi

“AD/ART yang akan diajukan dan ditetapkan di Kongres atau KLB harus dirancang oleh Majelis Tinggi,” ujarnya

“Kewenangan Mahkamah Partai sebagai peradilan internal menjadi subordinasi dari AHY sebagai Ketua Umum dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai,”

Menurutnya, ketentuan dalam AD/ART hasil Kongres 2020 telah mengamputasi kewenangan Anggota Partai dan Mahkamah Partai.

“Partai Demokrat dalam menyelesaikan Perselisihan Internal Partai tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011, Pasal 32-33, karena menghilangkan fungsi Mahkamah Partai sebagaimana mestinya,” ujarnya

Rahmad mengklaim, yang terjadi dalam materi atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Partai Demokrat Kongres 2020 tersebut sangat fatal, karena menyangkut kedaulatan anggota partai politik dan forum kekuasan tertinggi pengambilan keputusan, serta Mahkamah Partai yang merupakan jiwa dari UU Parpol No. 2 tahun 2011.

“Karena itu, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak memenuhi syarat objektif sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Parpol No. 2 tahun 2008 dan Pasal 5 serta pasal 32-33 UU Parpol No. 2 Tahun 2011,” ujarnya

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dapat diselenggarakan tanpa berdasarkan sebuah AD/ART. Pasalnya, AD/ART hasil Kongres 2020 telah bertentangan dan melanggar UU Partai Politik.

“Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai Demokrat di seluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang,” ujarnya.

Sumber : suara.com

 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version