Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Hoaks SBY, Ini Daftarnya!
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Partai Demokrat mengambil langkah tegas terhadap penyebaran fitnah yang menyerang Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Badan Hukum dan Pengacara Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang mencemarkan nama baik SBY.
Laporan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang menyatakan bahwa kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Siber.
Gunakan KUHP Baru dalam Pelaporan
Ketua BHPP DPP Partai Demokrat, Muhajir, menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
“Benar, semalam BHPP DPP Partai Demokrat membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Kami menggunakan Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2023 (KUHP Nasional),” tegas Muhajir di Jakarta, Selasa (6/1/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Daftar 4 Akun Media Sosial yang Dipolisikan
Demokrat merinci empat akun yang dinilai paling provokatif dan menyebarkan narasi fitnah terkait korupsi hingga isu ijazah:
- YouTube @AGRI FANANI: Mengunggah video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI”.
- YouTube @Bang bOy YTN: Menuduh adanya siasat busuk SBY di balik somasi Ketua YouTuber Nusantara.
- YouTube @Kajian Online: Menyebarkan hoaks bahwa SBY resmi jadi tersangka baru hingga dilarikan ke rumah sakit.
- TikTok @sudirowibudhiusmp: Menuduh Demokrat bermain dalam isu ijazah Presiden Jokowi untuk menjatuhkan lawan politik.
Pihak Demokrat telah menyerahkan barang bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) dan diska lepas (flashdisk) berisi konten video tersebut kepada penyidik.
Peringatan Siber: Jaga Ruang Digital Tetap Sehat
Kepolisian memastikan akan memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif. Kombes Pol Budi Hermanto juga memberikan imbauan keras kepada para pembuat konten dan netizen agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat. Setiap laporan akan ditangani secara profesional oleh tim siber kami,” ujar Budi.
Langkah hukum Partai Demokrat ini dipandang sebagai pesan kuat bahwa mereka tidak akan menoleransi segala bentuk pembunuhan karakter terhadap tokoh nasional, terutama SBY, melalui ruang digital.
BACA JUGA
