BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mewanti-wanti agar pasar ramadhan tidak menimbulkan kerumunan untuk mencegah penulartan covid-19. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli.

“Bisa kita bubarkan, bisa kita susun ulang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli disela-sela pencanangan Kampung Tangguh Nusantara Lamaru, Minggu (11/04).,

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan kegiatan pasar ramadhan yang digelar di kelurahan dengan mematuhi sejumlah ketentuan. Termasuk wajib mengajukan ijin ke Kecamatan.

Zulkifli mengaku, belum mengetahui, jumlah yang mengajukan ijin mendirikan pasar ramadhan dan yang telah diberikan rekomendasi. Pihaknya juga baru akan merapatkan pada Senin (12/04). Kemudian meninjau lokasi yang akan didirikan pasar ramadhan.

“Ijinnya kan ke kecamatan, lagi dirapatkan mungkin besok Senin saya tanyakan berapa sudah yang bisa direkomendasikan. Data belum masuk, karena masih dirapatkan mereka masih meninjau lapangan juga,” ujarnya.

Beberapa persyaratan yang wajin dipenuhi sesuai surat edaran yakni, harus dilengkapi dengan fasilitas protocol kesehatan, termasuk pengukur suhu tubuh, mebentuk Satgas, berjarak satu meter antar pedagang, pintu masuk dan keluar harus dibedakan.

“Kan sudah jelas aturannya di lapangan, jadi ikuti saja petunjuknya itu dalam surat edaran soal pasar ramadhan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version