BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masalah ketersediaan dan harga minyak goreng (migor)  masih belum juga tuntas. Apalagi, setelah Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng  curah per 31 Mei 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.

Disamping itu juga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwi)l V menyampaikan bahwa pasca diterbitkannya kebijakan tersebut  harga minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan masih tetap sama seperti ebelumnya dan belum terlihat adanya penurunan harga yang signifikan khususnya di Kota Balikpapan.

Seperti yang terlihat di Pasar Tradisional minyak goreng curah masih terpantau dengan harga Rp 16.500/liter, hal ini sangat jauh dari apa yang diharapkan dengan harga penetapan pemerintah sebelumnya sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/Kg.

Terkait dengan pencabutan subsidi minyak goreng curah dan dikembalikan mekanismenya dengan tata kelola DMO DPO, Kanwil V akan tetap melihat bagaimana perilaku pelaku usaha dalam merespon kebijakan tersebut.

Untuk minyak goreng kemasan memang selalu tersedia dengan harga yang masih bervariatif di ritel modern, namun harga masih tetap sama dan belum adanya perubahan.

Perbandingan antara harga Penetapan TBS di pemerintah dan di tingkat petani juga masih terdapat disparitas. Mayoritas terdapat penurunan harga beli TBS meskipun diberlakukan kebijakan mencabut subsidi minyak goreng curah yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan hasil pantauan KPPU Kanwil V harga TBS di Provinsi Kalimantan Barat berkisar Rp1.950–Rp2000/Kg, Provinsi Kalimantan berkisar Rp2.000–Rp2.200/Kg, Provinsi Kalimantan Utara berkisar Rp1.950–Rp2.000/Kg.

Sedangkan di Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.200/Kg, Provinsi Kalimantan Tengah berkisar Rp2.100–Rp2.300/Kg. KPPU sendiri terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki struktur pasar dalam industri minyak goreng mulai dari hulu.

ebagaimana diketahui, berdasarkan dari data BPS dan Kementerian Pertanian Tahun 2019 yang diolah, dapat dilihat ketimpangan penguasaan lahan perkebunan sawit diantara pelaku usaha perkebunan.

Jumlah pekebun rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi hanya menguasai 41,35% lahan.

Sementara jumlah Perusahaan Perkebunan Swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi menguasai lahan seluas 54,42%.

Angka ini masih di atas jumlah Perusahaan Perkebunan Negara yang berjumlah 0,01% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, dengan penguasaan lahan sebesar 4,23%.  (rilis)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version