BALIKPAPAN,  Inibalikpapan.com — BNN Balikpapan mengamankan 2 kg sabu yang diedarkan pasangan suami istri berinisial LE dan DS, Kamis (17/10)2019).

Mereka ditangkap bersama 20 paket sabu yang siap edar disalah satu pusat perbelanjaan di jalan MT Haryono,  Balikpapan Selatan. Sebelumnya BNN dua pekan lalu, menyita 38 kg sabu di wilayah Sangata, Kaltim. 

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono menjelaskan LE (33) dan DS (29) yang merupakan pasangan suami istri diketahui merupakan kurir narkoba jenis sabu di Kota Balikpapan. Keduanya diamankan  saat sedang menjemput barang haram ini di parkiran pusat perbelanjaan tersebut.

“Petugas telah mengikuti mereka ini selama dua minggu. Dan kita dapat informasi jika keduanya akan kembali mengambil sabu di mini mall di MT Haryono itu tepatnya di area parkiran,” katanya didampingi Kepala BNNK Balikpapan, M Daud, Jumat (18/10).

Proses penangkapan ini terang Raja Haryono, pelaku sempat akan melarikan diri dengan kendaraan pelaku namun  petugas berhasil memotong arah jalan dan melakukan upaya pengeledahan dan menemukan bungkusan plastik yang didalam kendaraan berisi paketan diduga narkotika jenis sabu seberat 2kg.
” Tersangka LE mengambil barang sabu dari kendaraan motor kemudian dimasukan ke dalam mobil yang DISOPIRI DS,” terangnya. 

Petugas juga mengamankan dua buah handphone dan satu unit mobil Nissan Datsun nomor polisi KT 1381 ZE.
” Kita masih memburu pemilik barang yang telah berkomunikasi dengan pasutri ini,” ujarnya 

Kepada media, LE (33) mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya saat masih di Rutan (Rumah Tahanan) Balikpapan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang belum dikenalnya, namun telah berkomunikasi melalui handphone.

“Saya cuma disuruh ambil dan antarkan aja. Suami saya cuma nemanin saya aja,” tutur LE sambil mengaku mendapat honor Rp5 juta untuk barang yang dikirimnya.

“Baru dijanjiin aja, belum dikasih. Tunggu diterima sama yang mau saya antar baru fee nya ditransfer,” ujarnya.

DS dikenakan  pasal 112 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun) dan pidanan denda maksimum 10 Miliyar ditambah 1/3. 

Sedangkan LE,  BNNK Balikpapan mengenakan pasal 112 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun).

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version