BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasangan suami istri (pasutri) SP (39) dan S (42) harus menjalani kehidupan rumah tangga di dalam penjara. Setelah diamankan Polsek Balikpapan Timur.

Keduanya diaamankan pada Minggu (06/06/2021) lalu, karena kerjasama melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah warga dikawasan Balikpapan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian melakukan penyelidikan dilapangan dan keduanya berhasil diamankan.

Dalam kasu itu SP (suami) membobol rumah warga yang ditinggal penghuninya. Kemudian mengambil semua barang. Dari hasil penyelidikan, ada dua rumah yang dibobol.

“Ini masih kita kembangkan lagi. Karena baru dua lokasi. Dia membobol rumah kosong dan mengambil barang-barang,” ujarnya.

FX Hartanta  mengungkapkan, dari hasil curian kemudian dijual  S  (istri). ” Jadi memang yang bertugas memasarkan, jadi mereka kerjasama yang baik suami istri,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan, barang bukti yakni play station (PS) seri tiga dan tujuh unit stick, tabung gas, kompor, HP, satu buah nota pembelian emas hingga cangkul.

“Sebagian sudah dijual, karena untuk kehidupan seharihari, beli motor dan bayar sewa kontrakan,” ujarnya.

“Yang lain sudah dijual oleh pelaku. Hasil penjualan digunakan untuk membeli motor, biaya hidup dan juga bayar sewa kontrakan,” ujarnya

SP berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 16.30 Wita. Sedangkan S diamanakan dirumah kontrakannya Jalan Pemuda, Kelurahan Manggar, Balikpapan.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHP.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version