BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus rupanya ditanggapi positif sebagian driver taksi online. Seperti Muhammad Najib yang bersama rekan-rekannya telah mengurus perizinan ke provinsi Kaltim agar mereka tetap beroperasi (12/2/2018).

“Kami sedang proses perizinan ke provinsi, bentuknya koperasi,” ucap Najib yang tak mempermasalahkan perubahan Surat Izin Mengemudi atau SIM miliknya dari A ke A umum.

“Nggak masalah karena memang begitu peraturannya, kami juga siap untuk uji KIR dan mengikuti aturan lainnya. Semua sedang diurus,” lanjut Najib.

Najib juga ingin penambahan kuota taksi online mengingat batas kuota untuk kota Balikpapan hanya 150 unit saja. “Kalau bisa ditambah karena driver dan unit yang dijadikan taksi online di kota ini lebih dari itu,” ujarnya.

Ada beberapa aturan khusus yang termaktub di Permenhub 108 diantaranya pengaturan tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB hingga Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan peran aplikator.

Berlakunya Permenhub 108 sejak 1 Febuari lalu ditandai dengan operasi simpatik yang dilakukan Dishub dengan menggandeng Satlantas Polres Balikpapan. Operasi simpatik itu bersifat teguran hingga penilangan terhadap driver yang tak mengantongi izin operasional.

“Khusus untuk driver taksi online, sesuai surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat maka dalam sebulan dilakukan operasi simpatik yang sifatnya memberikan teguran. Jika mendapat teguran dua kali berturut-turut maka teguran ketiga dikenakan sanksi tilang,” kata Sudirman Djayaleksana, Kepala Dishub Balikpapan.

Sehingga, Dirman mengimbau agar para driver taksi online bersama-sama aplikator seperti Gojek, Grab dan Uber untuk mengurus izin operasional.

“Kami imbau segera mengurus perizinan ke Dishub Kaltim agar keluar surat yang diteruskan ke Dishub kota atau kabupaten untuk kami uji KIR. Nanti hasilnya kami laporkan ke Dishub Kaltim untuk diterbitkan surat pengawasan,” jelasnya.

Diketahui dalam operasi simpatik yang digeber 2 Februari lalu terjaring 8 driver taksi online yang tidak memiliki izin operasional. Sementara baru ada 1 perusahaan angkutan yang saat ini tercatat memiliki izin di Dishub Kaltim.

“Nama perusahaanya PT Bumi Jasa milik Kalla Rent dan ada 5 unit yang diajukan untuk beroperasi di kota Balikpapan,” beber Dirman yang mengungkap kuota taksi online untuk kota Balikpapan sebanyak 150 unit dan 900 unit di Kaltim.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version