BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada lebaran tahun ini.

Hal itu sebagai antisipasi tindak pidana korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifikasi pada lebaran tahun ini khususnya dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Kaltim M Syafranuddin mengatakan, terbitnya surat edaran tersebut mengacu pada surat edaran Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022

Dalam surat edaran tersebut, diatur bawa pegawai dilingkungan Pemprov Kaltim sebagai penyelenggara negara tidak diperkenankan meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan

semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik.

“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,”tegasnya

Hal itu tertuang dalam poin ke-9 yakni dilarang meminta dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggaran lainnya.

Jika menerima bingkisan makanan atau minuman, dengan pertimbangan mudah rusak disarankan segera diserahkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan seperti korban bencana alam, namun tetap melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

“Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing-masing OPD ke KPK,” tandasnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version