Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Putusan MK

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Pelantikan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli, usai mengikuti rapat koordinasi terkait jadwal pelantikan. Menurutnya, pelantikan akan tetap menunggu hasil putusan sela (dismissal) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025.
“Bagi kepala daerah yang perkaranya diputus dismissal dalam putusan sela yang akan disampaikan pada tanggal 4 dan 5 Februari. Maka hasilnya akan dikonsultasikan dalam pelantikan pada 20 Februari 2025 tersebut,” ujar Zulkifli, Senin (3/2/2025).
Ia juga menekankan pentingnya percepatan proses administrasi pengangkatan kepala daerah. Setiap daerah diminta mempercepat pengusulan surat keputusan (SK) pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam ketentuannya, proses ini dilakukan dalam tiga hari. Namun, diupayakan bisa lebih cepat, maksimal dua hari, dari KPU ke DPRD, DPRD ke Gubernur, dan Gubernur ke Menteri Dalam Negeri atau Presiden untuk pengusulan Gubernur,” tambahnya.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait juga akan menggelar. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI guna memfinalisasi jadwal pelantikan tersebut.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***
BACA JUGA