Pelaporan SPT Melalui Sistem Coretax Mulai Tahun Pajak 2025, Segera Aktivasi Akun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital terpadu bernama Coretax DJP mulai tahun pajak 2025. Artinya, seluruh proses administrasi, termasuk pelaporan SPT Tahunan 2025, wajib dilakukan melalui satu aplikasi modern ini.
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax akan mulai berlaku untuk tahun pajak 2025, dengan batas akhir penyampaian Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan.
DJP mengimbau masyarakat untuk segera mempersiapkan diri sejak dini dengan melakukan tiga langkah penting, yakni aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi KO DJP.
“Semakin cepat langkah ini dilakukan, semakin tenang menghadapi musim pelaporan SPT tahunan nanti,” demikian imbauan resmi DJP dalam laman pajak.go.id.
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama untuk mengaktifkan akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut caranya:
- Buka laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi email serta nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas dan klik Simpan.
- Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax, ubah kata sandi, dan buat passphrase baru.
Setelah langkah ini selesai, akun Coretax aktif dan siap digunakan.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. Semua dokumen perpajakan di Coretax wajib ditandatangani dengan KO DJP.
Berikut cara membuatnya:
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk milik DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan dan klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
Setelah KO DJP terbit, wajib pajak perlu memastikan statusnya valid. Caranya:
- Buka menu Portal Saya → Profil Saya.
- Pilih Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate.
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan untuk menerbitkan dokumen.
- Dokumen penerbitan KO DJP akan tersimpan di menu Dokumen Saya.
Dengan akun Coretax dan KO DJP yang tervalidasi, wajib pajak dapat menikmati kemudahan dan keamanan dalam setiap layanan pajak.
Satu aplikasi untuk semua urusan pajak — mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga tanda tangan elektronik./infopublik.id
BACA JUGA
