BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (Disdukcapil) di Kota Balikpapan telah terintegrasi dengan menggunakan tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik (TTE) dan tanpa cap/stempel basah.

Penggunaan TTE akan mempermudah pelayanan dokumen kependudukan. Karena setiap dokumen yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor. Melainkan dokumen dapat ditandatangani menggunakan gawai, meskipun saat yang bersangkutan menjalankan tugas di luar kota.

Karena itu sejak 1 Juli 2020 seluruh pencetakan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan kertas security printing, melainkan menggunakan kertas HVS warna putih 80 gram. Dokumen yang telah menggunakan TTE tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir.

Masyarakat sebagai pengguna layanan dapat mencetak secara mandiri dokumen tersebut berdasarkan kode PlN barcode yang dikirimkan melalui posel/email aktif penduduk masing-masing yang dicantumkan pada saat pengajuan permohonan.

Sementara, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang masih menggunakan tanda tangan basah dinyatakan masih tetap berlaku. Legalisir atas fotocopy dokumen tersebut tetap dilayani dan dilakukan oleh Pejabat Disdukcapil Kota Balikpapan.

Sumber : Instagram Pemkot Balikpapan

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version