BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Balikpapan akhirnya menunda sidang kasus penodaan agama dengan tersangka oknum dokter Oto Rajasa (40).

Dalam sidang yang dipimpin Aminuddin itu, rencananya agenda dalam sidang tersebut, akan mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tapi karena Jaksa Penuntut Umum belum siap kita tunda,” ujar Aminuddin dalam sidang, Rabu (05/07).

Rencanananya, sidang akan kembali digelar pada Senin (10/07) pecan depan, dengan materi yang sama, pembacaan tuntutan.

“Untuk pledoi nanti pada 17 Juli 2017 mendatang,” ujarnya.

Sementara usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Rahmad Rahmad Isnaini mengatakan, pihaknya belum siap membacakan tuntutan.

“Seperti yang saya sampaikan dipersidangan tadi, kenapa tuntutan ditunda, karena tuntutan belum selesai,” ujar Rahmad.

Seperti diketahui, Oto tersangku kasus penodaan agama karena postingannya di media social yang mengkritisi aksi 212 di Jakarta.

Sementara Oto sendiri usai sidang mengaku, siap menghadapi pembacaan tuntutan. Dia juga melalui kuasa hukumnya telah menyusun pledoi yang akan dibacakan, 17 Juli mendatang.

Mantan dokter di perusahaan swasta Balikpapan itu disangkakan pasal berlapis Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yakni pasal 28 (2) jo pasal 45 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version