Pembangunan Flyover Rapak Dibantu Pemprov, Siapkan Pembebasan Lahan

Sekda Balikpapan Masuk 3 besar ADLG Award 2024

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Rencana pembangunan Flyover atau jalan layang Simpang Lima Muara Rapak. Telah lama diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kawasan Simpang Lima Muara Rapak ini juga telah dikunjungi Komisi 5 DPR RI dan akan dibangun. Ternyata hingga saat ini belum ada pembangunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan pembangunan Flyover ini sudah memiliki Detail Enginering Design (DED). Dan sudah ada review DED oleh PUPR Provinsi Kaltim.

“Teman-teman PUPR Provinsi akan melihat lagi review tersebut. Apakah masih bisa dilaksanakan sesuai dengan hasil DED yang sudah di review,” kata Muhaimin kepada media.

Kedua, lanjut Muhaimin akan menghitung kembali pembebasan lahan yang akan terkena dalam pembangunan lahan flyover.

“Ada pembebasan lahan berarti pembebasan lahan itu harus dianggarkan dana untuk pembebasannya. Nanti berbagi porsi mana yang menjadi pemerintah kota dan mana yang menjadi kewenangan provinsi,” jelas Muhaimin.

Kawasan jalan nol muara rapak itu masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bukan Pemkot Balikpapan.

“Kewenangannya kan belum diserahkan ke pemerintah kota, masih menjadi kewenangannya provinsi sehingga nanti yang mau dibicarakan adalah setelah dihitung berapa zonasi areanya. Untuk pembebasan lahan itu. Baru nanti akan ada pertemuan antara PUPR Provinsi dengan Pemerintah Kota Balikpapan,” ungkap Muhaimin.

Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan pembebasan lahan di bawah Hotel Mahakam atau lahan eks Taman Citra yang saat ini jalan sudah dilebarkan.

Kewenangan Provinsi Kaltim

Sedangkan disisi sebelah kiri dari arah lampu merah belum dilakukan pembebasan lahan.

“Sisi kirinya kan lebih banyak. Nah itu nanti yang mau dikaji lagi, dihitung lagi oleh PUPR Provinsi,” papar Muhaimin.

Pembangunan flyover ini menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim, atau bisa saja Pemerintah Provinsi Kaltim mengusulkan ke Pemerintah Pusat. Sehingga menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang jelas tidak di pemerintah kota, karena kewenangan jalannya menjadi kewenangan provinsi,” tambah Muhaimin.

Wacana flyover ini sudah dibahas kembali dalam pertemuan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim dengan Pemkot Balikpapan beberapa minggu lalu.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses