BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan segera mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara proyek pembangunan Bornel Bay milik Agung Pondomoro Land (APL).

Hal itu men protes masyarakat sekitar khususnya di RT 5,6,7 dan 55 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota yang merasa terganggu akibat aktifitas pembangunan proyek tersebut.

“Kesimpulan kita segera membuat rekomendasi pengehentian sementara kegiatan sampai menyelesaikan poin yang menjadi keluhan yang harus diatasi kebisingan,  masalah debu, kotoran yang menutupi parit,” kata Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Andi Arif Agung.

Menurutnya, rekomendasi itu akan disampaikan ke Pemerintah Kota Balikpapan agar segera ditindaklanjuti. Sehingga tidak ada lagi protes yang disampaikan warga sekitar terkait pembangunan proyek APL.

“Proses pembangunan sudah 3 tahun Karena sudah maklum akhirnya tidak tahan meledak dan demo. Kita buat surat rekomendasi ke walikota, DTKP , dan BLH kami minta ke APL segera mengatasi keluhan,” terangnya.

Apalagi  dalam perizinan diketahui pelaksanaan proyek diatur hanya sampai pukul 22.00 Wita. Namun kenyataan dilapangan hingga pagi. Selain itu juga akibat aktifitas keluar masuk mobil proyek juga menyebabkan kotor.

” Saat ini jam 12 hingga pagi sehingga bising. Intinya kebisingan, Aktivitas malam istirahat terganggu. Masalah mobil keluar masuk jalan tidak bersih.
Kita minta segera dibuatkan bak kontrol, Jalan-jalan lalu lintas Dibuat bak sampah,” imbuhnya.

Dia menegaskan, jika tidak dipatuhi, maka konsekwensinya pembangunan proyek itu akan dihentikan selamanya. Menanggapi hal ini PT Pandega Citra Niaga Yayuk menolak berkomentar.

Sementara Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan Rosmarini mengatakan pihaknya akan membentuk tim supaya aktifitas pembangunan bisa dipantau.

“Ya kalau ada pelanggaran pasti ada sanksi administrasi. Kan di kita sudah ada prosedurnya. Ya kita mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.

BLH akan merapatkan untuk pembentukan tim tersebut, sehingga nantinya bergantung pada kesiapan APL merespon tuntutan warga. Selama ini diakuinya, minim pengawasan s. Selain itu APL juga dinilai nakal sehingga tidak heran kasus ini muncul.

“Tergantung kesiapan teman- teman Pandega. Kalau teman-teman Pandega dalam 24 jam sudah langsung menyelesaikan ya mereka bisa langsung melanjutkan. Selesai tidak selesai tetap akan dibentuk tim untuk mengawasi. Oh jelas dong. Jelas.” jelasnya.

“Selama ini memang ada tim tapi ya namanya mucil ya kan. Ibarat anak ada yang mucil ada yang tidak. Ibarat kita ini anaknya banyak, artinya yang diurusi tidak cuma itu saja. Kemudian keterbatasan SDM juga, sekota harus diawasi. Artinya mudah-mudahan lebih baik lagi kan dengan sudah difasilitasi seperti tadi,”

Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota BalikpapanI Ketut Astana mengatakan pihaknya mendukung rekomendasi DPRD kota yang menghentikan kegiatan APL di Balikpapan.

“Kita ngikut dewan saja. Itu saja. Kita ikut mengawasi, tindak lanjut daripada apa yang disepakati tadi. Kalau masalah sanksi itu artinya urusan forum lagi nantinya. Sanksi apa yang mau diberikan. Sekarang apa poin-poin yang disepakati itu dilaksanakan, nah kita ngawasin, begitu,” katanya.

“Sampai selesai dikerjakan. Yang jelas dari kita kan ada pengawasan ya nanti dua orang lah kita kirim. Mudah-mudahan setiap hari bisa, tergantung timnya nanti.  Kalau ada pelanggaran ditemukan oleh tim nanti akan dirapatkan lagi. Namanya tim tidak bisa diputuskan sendiri.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version