BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pasca diterapkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (15/01/2021) lalu, masih ada pelaku usaha yang bandel. Salah satunya rencana resepsi pernikahan yang berlangsung di salah satu hotel di Balikpapan, Sabtu (16/01) lalu, dan terpaksa dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan karena melanggar ketentuan PPKM.

“Untuk yang di hotel itu sifatnya masih dalam menyetting ruangan belum memulai kegiatannya, sehingga diberi teguran karena dalam pelaksanaannya protokol kesehatan tidak dijalankan,” ujar Seketaris Satpol PP Balikpapan Silvi Rahmadina kepada awak media, Senin (18/01/2021).

Pihaknya meminta masyarakat mematuhi penerapan PPKM. Sehingga tidak perlu ada lagi aktifitas masyarakat yang harus dibubarkan karena melanggar ketentuan.

“Tapi kita minta ini dipatuhi. Ya ada satu dua (kegiatan) yang harus dibubarkan. Saya kira itu bagian hal yang harus dilakukan. Supaya masyarakat betul-betul memahami,” ujarnya.

Sejak awal diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 15-17 Januari 2021 sebanyak 253 pelanggaran yang dilakukan perorangan maupun pelaku usaha. Dari 6 kecamatan terbanyak di Kecamatan Balikpapan Selatan dengan 72 pelanggar, Balikpapan Utara 51 pelanggar dan Balikpapan Kota 47 pelanggar, Balikpapan Timur 45 pelanggar, Balikpapan Barat 31dan Balikpapan Tengah 7 pelanggar.

“Dengan total keseluruhan 253 pelanggaran,” sebutnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version