BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta obligor atau debitur yang memiliki hutang ke negara segera menyelesaikannya ke Kementerian Keuangan. 

Pemerintah kini tengah memburu aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dapat dikembalikan ke kas negara. Pemerintah telah menghitung utang piutang BLBI mencapai Rp 110 triliun lebih.

Mahfud mengatakan, hitungan utang piutang BLBI itu sudah sesuai dengan perkembangan jumlah kurs, perkembangan saham dan nilai properti yang dijaminkan. 

“Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela datang ke ke pemerintah, ke Menteri Keuangan karena kasus di MA selesai, kami mau bayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (15/4/2021).

“Tadi Menkeu sudah menayangkan uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset kredit sekian, saham sekian, properti sekian, rupiah dalam tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan sebagainya,”

Mahfud menjelaskan kasus BLBI itu merupakan perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI. Para obligir itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham. 

Akan tetapi, pemburuan utang itu harus berjalan pasca pemerintah membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004. “Utang-utang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah membentuk Satgas) untuk memburu aset-aset utang piutang BLBI. Tim yang dimaksud itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Mahfud mengungkapkan Kepres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di dalam kepres diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus BLBI.

Kata dia, pemerintah sudah bekerja sejak lama semenjak MA memutuskan kasus BLBI masuk ke dalam hukum perdata pada 2019. Semenjak itu, pemerintah sudah mulai menginventarisir untuk menagih aset-aset yang bisa dikembalikan ke kas negara.

“Nah, lebih konkret lagi kemudian pada bulan Juli tahun 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain. Upaya PK-nya itu peninjauan kembali sudah dinyatakan tidak diterima resmi kan,” katanya.

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version