BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mendesak Pemerintah untuk mengangkat puluhan ribu Satuan Poisi Pamong Praja (Sapol PP) yang berstatus non pengawai negeri sipil (PNS)
Hal itu disampaikan Ketua FKBPPPN), Fadlun Abdillah Thamrin di Kantor Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023). Karena mereka khawatir cdengan status mereka yang bukan PNS.
“Kami meminta kepada pak Presiden, Wakil Presiden dan Menpan-RB dan Mendagri, Menkopolhukam agar kami diatur ataupun kami diangkat seluruh Indonesia yang berjumlah 90.000 itu menjadi PNS,” kata Fadlun dilansir dari suara.com jaringan iinibalikpapan.com
Fadlun menegaskan, petugas Pol PP sudah seharusnya berstatus sebagai PNS. Hal itu, kata dia, sesuai sebagaimana aturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 256.
“Jadi pemerintah untuk menjalankan amanat UU 23 tahun 2014 pasal 256, bahwa polisi pamong praja adalah PNS,” ujarnya
Ia menjelaskan, selama ini Pol PP sendiri telah memiliki tugas yang juga berpengaruh terhadap masyarakat dan pemerintahan. Terlebih menjalankan tugas menegakkan aturan Peraturan Daerah atau Perda.
“Karena memang risiko kerja kami, beban kerja kami sangat berat. Pertama ketika ada yang terbaru, yaitu di DKI Jakarta, Satpol PP ditusuk sampai berdarah-darah” tuturnya.
“Selanjutnya di Yogyakarta Satpol PP melakukan penegakan Perda reklame, pencopotan reklame di atas kesetrum jatuh sampai meninggal,”
Dia pun mengkhawatirkan dengan rencana penghapusan honorer. Karenanya dia, meminta pemerintah memperhatikan nasib para Satpol PP yang berstatus non PNS
“Kami berjumlah 90.000, belum keluarga kami. Nanti kami mau jadi apa kalau ada penghapusan. Seharusnya pemerintah itu memperhatikan dan memberikan win-win solution kepada kami,” tuturnya.
Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu mengaku bakal memperjuangkan tuntutan FKBPPPN untuk para Pol PP tersebut. Bahkan sudah mengomunikasikan persoalan ini ke legislator di Komisi II DPR RI.
“Kita sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart. Menpan RB, Deputi V KSP,” katanya.
Ia mengatakan, menjadikan Pol PP yang berstatus non ASN sebagai ASN merupakan hal penting. Pasalnya, mengangkat Pol PP menjadi ASN termaktub dalam UU.
“Kita akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan,” pungkasnya.