BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendorong pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah  Bangunan Gedung. Termasuk pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Pera Adjar Prajudi mengatakan tim ad hoc itu akan membantu pemberi izin, baik di tingkat pemerintah daerah ataupun pusat, untuk memastikan keamanan dan kelayakan konstruksi bangunan dengan kompleksitas tinggi.

“TABG ini tim ad hoc yang membantu pemerintah melihat kelayakan dan keamanan bangunan yang akan dibangun. Ini membantu petugas PU ataupun pemda untuk melihat kelayakan bangunan yang rumit konstruksinya dan memberikan rekomendasi. Kalau dicek sendiri, belum tentu petugasnya mampu,” kata Adjar Prajudi di Balikpapan.

Dia mengatakan tim ahli tersebut terdiri dari pekerja profesional yang bisa direkrut dari perguruan tinggi atau praktisi terpercaya. Tim ini harus disahkan oleh kepala daerah dan akan menjalankan tugasnya bila terdapat rencana pembangunan gedung.

“Tim ahli seperti ini sudah dibentuk dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta. Pembangunan gedung di sana kan rumit dan besar. Bahkan ada tiga tim ahli yang membantu pemda ibukota menilai kelayakan dan keamanan bangunannya,” imbuhnya.

Tiga tim ahli itu adalah Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK), Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB), dan Tim Penasihat Instalasi Bangunan (TPIB). Sebelum rencana pembangunan diizinkan, investor terlebih dahulu harus menempuh uji kelayakan dari tiga tim tersebut.

“TPAK akan melihat apakah arsitektur gedungnya sudah sesuai kaidah perkotaan, TPKB bertugas melihat kelayakan konstruksinya, TPIB akan melihat bagaimana kelayakan gedung itu dalam penanganan kebakaran atau gempa. Tapi sekarang tim ahlinya jadi satu, yaitu TABG. Di dalamnya ada tiga tim ahli itu,” terangnya.

Sementara eksekutif dan legeslatif Kota Balikpapan tahun ini menargetkan lahirnya Perda Bangunan Gedung. Perda ini untuk lebih menjamin kelayakan fungsi dan keamanan bangunan.

“Tinggal sekali lagi paripurna langsung kita sahkan menjadi perda,” kata Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Balikpapan I Ketut Astana.

Kata dia, Undang-undang Bangunan dan Gedung memang mengamanatkan ada perda di tiap daerah. Dalamnya juga mengatur estetika dan karakteristik artistik daerah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version