Pemerintah Legalkan Haji dan Umrah Mandiri, Wamenhaj: Tak Perlu Takut, Tapi Harus Tertib
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara mandiri setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan DPR RI.
Langkah ini membuka era baru perjalanan ibadah yang lebih fleksibel, sekaligus menandai perubahan besar dalam tata kelola perhajian di Indonesia.
Mengutip Suara.com, kebijakan ini memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah tanpa bergantung sepenuhnya pada biro perjalanan resmi.
Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa sistem haji dan umrah mandiri akan berada di bawah pengawasan ketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah.
Wamenhaj: Tak Perlu Takut, Tapi Harus Tertib
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai kebijakan ini sebagai bentuk adaptasi terhadap regulasi baru Arab Saudi yang memperbolehkan warga asing mengatur sendiri perjalanan ibadah mereka.
“Negara harus hadir untuk melindungi jemaah yang memilih jalur mandiri. Jadi tidak perlu takut, tapi harus tertib,” ujarnya seperti dikutip dari Suara.com, jaringan inibalikpapan, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan sistem digital khusus untuk pendaftaran dan verifikasi calon jemaah mandiri agar tetap tercatat resmi.
Dengan begitu, setiap jemaah tetap mendapat perlindungan hukum dan fasilitas seperti visa, akomodasi, dan bimbingan dasar ibadah.
Tantangan Bagi Biro Perjalanan Resmi
Meski dinilai memberi keleluasaan bagi masyarakat, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyelenggara perjalanan ibadah.
Sejumlah asosiasi biro haji dan umrah menilai aturan baru bisa menggerus peran mereka, terutama bagi perusahaan kecil yang bergantung pada paket kolektif jemaah.
Namun pemerintah menegaskan, biro resmi tetap memiliki peran penting sebagai penyedia layanan profesional bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan penuh.
“Biro perjalanan harus beradaptasi. Fokus pada nilai tambah seperti bimbingan, perlindungan, dan pendampingan ibadah,” kata Dahnil.
Kedisiplinan Jadi Kunci
Dahnil menegaskan, legalisasi haji dan umrah mandiri bukan berarti masyarakat bebas tanpa aturan.
Semua jemaah tetap wajib memenuhi syarat administratif, seperti pendaftaran online, bukti tiket pulang-pergi, asuransi perjalanan, dan visa resmi dari pemerintah Arab Saudi.
“Jadi tidak bisa sembarangan berangkat. Kalau tidak terdaftar dalam sistem resmi, tetap bisa ditindak,” ujarnya.
Era Baru Ibadah Haji dan Umrah
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi lebih terbuka, inklusif, dan aman bagi seluruh umat Islam Indonesia.
Kebijakan ini juga menandai upaya negara untuk menyeimbangkan antara hak jemaah memilih jalur mandiri dan tanggung jawab negara dalam melindungi warga di luar negeri.
BACA JUGA
