JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan tersebut, salah satunya yakni membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang terbuat dari anggur.

Adapun  persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yakni

  • Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
  • Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  • Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  • Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version