BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk Kemasan Plastik Sekali Pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto mengatakan, aturan itu merupakan bagian dari kepedulian dalam membangun kesadaran bersama untuk hidup bersih dan sehat, khususnya melalui pengurangan sampah.

“Kita berkomitmen bersama untuk mengurangi sampah, pengurangan penggunaan sampah plastic. Nanti juga akan keluar Perwali yang mengikutiya,” ujar Suryanto.

“Pengawasan akan dilakukan Dinas Perdaganagn dan Satpol PP. Jadi kalau ada yang melanggar nanti bakal ada sanksi yang diberikan,”

Suryanto mengungkapkan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas bagi warga, perusahaan ataupun pelaku usaha yang tidak taat. Bahkan sanksi tersebut, sampai dengan pencabutan ijin usaha

“Sanksinya akan kila laksanakan pertama dengan teguran, kedua sanksi peringatan tertulis dan ketiga penutupan usaha,” ujarnya

“Tapi kita harapakan dari pengalaman yang ada  yang kita utamankan adalah kesadaran bukan sanksi dalam perda itu,”

Suryanto menambahkan, juga akan menggelar deklarasi Pengurangan Kantong Plastik bersama pelajar di tempat pembuangan akhir (TPA) yang baru dibangun dengan menelan anggaran mencapai Rp 156 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version