Pemkot Balikpapan Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu, Berlaku Sampai Akhir 2025

BPPRD Balikpapan
Idham Mustari Kepala BPPRD Balikpapan. (Foto: Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mulai 2025 menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp100 ribu. Warga yang masuk kategori ini tidak perlu lagi membayar PBB mereka.

Selain itu, Pemkot juga memberikan diskon 20% untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang meningkatkan status sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sejenisnya. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret 2025 hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Kami melihat kondisi masyarakat yang perlu mendapatkan dukungan, terutama dalam hal biaya hidup,” ujarnya dalam keterangan yang inibalikpapan.com terima.

Diskon BPHTB juga ia harap dapat mempercepat penyelesaian sertifikat tanah yang masih berstatus “BPHTB Terhutang” karena belum terlunasi. Pada 2024, penerimaan BPHTB Balikpapan mencapai Rp199,4 miliar, sementara target tahun 2025 ditetapkan Rp165 miliar. Dengan adanya diskon, Pemkot berharap lebih banyak warga segera melunasi BPHTB agar target tercapai.

Selain itu, Pemkot juga menggratiskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam program pembangunan 3 juta rumah. Fasilitas ini mereka berikan dengan syarat penghasilan rendah dan luas rumah maksimal 36 meter persegi.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses