Pemkot Balikpapan Keluarkan Edaran Pembayaran THR, Disnaker Buka Posko
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE). Yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan di kota minyak terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan bahwa SE ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
“Untuk substansi aturan teknis THR tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Ani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (15/3/2025).
Ani menerangkan, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Jika terjadi keterlambatan atau perusahaan tidak memenuhi kewajiban, pekerja berhak melaporkannya ke Posko THR.
“Kami telah membuka Posko THR di lantai 4 kantor Disnaker. Pekerja bisa langsung datang atau mengajukan pengaduan melalui kanal online yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Posko THR tidak hanya menjadi tempat pengaduan, tetapi juga sarana konsultasi bagi pekerja dan perusahaan.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Jika ada perusahaan yang belum memahami aturan, bisa berkonsultasi langsung dengan kami,” kata Ani.
Wajib Dibayar Penuh
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 202. Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan utama terkait pembayaran THR, adalah pertama, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu, maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Kedua, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Sedangkan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan gaji penuh.
Selanjutnya pekerja dengan sistem harian atau berdasarkan hasil kerja juga mendapatkan THR, yang dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.
Kemudian jika perusahaan memiliki kebijakan THR lebih besar dari ketentuan pemerintah. Maka harus diberikan sesuai perjanjian kerja yang berlaku. Serta THR diberikan satu kali dalam setahun, menyesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Pemkot Balikpapan menegaskan akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pekerja di Balikpapan dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang, tanpa khawatir hak mereka tidak terpenuhi.
Bentuk Perhatian Pemerintah
Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Senin (10/3/2025). Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk mekanisme pemberian THR akan disampaikan secara lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Presiden.
Tidak hanya pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online. Presiden menilai bahwa para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu. Kepala Negara pun berharap kebijakan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan hari raya Idulfitri nanti.
“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.
BACA JUGA
