BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, persyaratan untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bukan hanya telah adanya transmisi lokal covid-19.

“Salah satu indikator PSBB adalah sudah ditemukannya tranmisi lokal, tapi baru salah satu indikator, ada indikator lain yang harus kita persiapkan,” katanya.

Dia mengungkapkan, hingga kini masih terus mempelajari dan mempertimbangkan segala kemungkinan jika memang harus mengajukan PSBB. Karena memang jumlah kasus covid-19 terus meningkat.

“Sehingga seperti beberapa waktu lalu saya katakan, bahkan kita masih mempelajari secepat mungkin, kemungkinan-kemungkinan yang akan kita lakukan jika mengajukan PSBB,” ujarnya.

Pihaknya juga belajar dengan daerah lain yang sudah menerapkan PSBB. Sehingga ketika pengajuan PSBB disetujui Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Balikpapan lebih siap dan lebih baik.

“Sambil kita kontak dengan para wali kota, kepala daerah lainnya yang sudah melaksanakan PSBB apa saja kewajiban kemudian apa saja yang masih menjadi hambatan,” ujarnya.

“Sehingga kalau nanti kita mengajukan PSBB kita bisa lebih sempurna atau lebih bagus supaya tidak banyak lagi kendala di lapangan.Jadi selain transmisi lokal ada persyaratan lain yang masih harus kita persiapkan.”tukasnya.

Sebelum Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Andi M Ishak menuturkan, Kota Balikpapan sudah memenuhi persyaratan jika ingin menerapakn PSBB karena sudah ada kasus transmisi lokal.

Kata dia, pihaknya masih menunggu pengajuan PSBB dari Pemerintah Kota Balikpapan sebelum diteruskan ke Kementerian Kesehatan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version