BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini tengah membuat pemetaan ruang terbuka hijau (RTH) . Hal itu agar tidak menganggu investasi, mengingat Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami lagi membuat pemetaan ruang terbuka hijau, termasuk pengawasan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Kamis (20/10/2022).

Mantan Kabag Humas itu mengungkapkan, dengan pemetaan RTH yang diatur dalam rencana detil tata ruang (RDTR) itu sehingga jelas yang masuk kawasan hijau ataupun boleh dibangun.

“Bagaimana jangan sampai tata ruang kita yang sudah di tetapkan melalui RDTR  sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya

“Disana kan ada untuk kawasan terbuka hjau, hutan, mangrove, jangan sampai nanti pada saat ada perizinan yang terkait dengan lokasi itu akan bermasalah,”

Dia menjelaskan, dengan adanya pemetaan tersebut, tak lagi ada kawasan hijau yang dibangunan. Karena setiap perizinan yang diajukan akan disesuaikan agar tak melanggar RDTR.

“Dengan adanya pemtaan yang dibuat insya All;ah nanti hal-hal seperti itu bisa kita cegah . Artinya setiap- perizinan atau perusahanyang akan membangun di Balikpapan kita pastikan dia sesuai dengan RDTR dan tidak akan melanggar peruntukannya,” ujarnya

“Misalnya dalam pemetaan itu dalam RDTR ditetapkan sebagai kawasan terbuka hijau atau hutan, kemudian ada perusahaan yang mengajukan perizinan,”  

“Yang sekarang ini masih ada sering pelanggaran, Dengan adanya ini kita sama-sama pada saat proses perizinan, kita buka peta sama-sama, kelihatan. Oh ini ternyata peruntikkannya untuk industry besar.” akunya.

Ruang terbuka hijau (RTH) di Balikpapan terus bertambah setiap tahunnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH di wilayah kota minimal 30 persen dari luas wilayah kota. Sementara RTH di Kota Balikpapan telah mencapai 33 persen dari luas wilayahnya.

Sudirman mengatakan, RTH setiap kota memang minimal 30 persen. Terdiri dari 20 persen untuk publik dan 10 persen untuk privat.

“Kalau untuk publik, seperti kawasan konservasi Mangrove Graha Indah dan Margomulyo, Taman Tiga Generasi, Taman Bekapai, Taman Tugu Adipura, dan terbaru RTH di Manggar Baru,” tuturnya.

RTH publik merupakan RTH yang dimiliki dan dikelola pemerintah kota. RTH ini digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. “Sementara, RTH privat merupakan RTH yang dimiliki institusi tertentu atau orang perseorangan. Pemanfaatannya untuk kalangan terbatas berupa kebun atau halaman rumah, gedung milik warga maupun swasta yang ditanami tumbuhan,” tuturnya.

Dirman menuturkan, secara umum luasan Balikpapan telah sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), yakni 48 persen. Sementara RTH di Balikpapan telah mencapai 33,5 persen. “Untuk saat ini baru 33,5 persen, tapi masih saja banjir di beberapa tempat. Jadi memang sepertinya perlu ditinjau lagi,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, keberadaan RTH penting untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan untuk kepentingan masyarakat. Terakhir, meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

“Selain itu, keberadaan RTH juga memiliki empat fungsi. Yakni, fungsi ekologis, sosial budaya, ekonomi dan estetika,” katanya.

Dirman mengaku, kelestarian dapat diwujudkan dengan mengoptimalkan peran dan fungsi hutan kota sebagai paru-paru kota. “Di samping itu, juga dapat menjadi sarana bagi masyarakat Balikpapan untuk mewujudkan hidup yang lebih sehat dan hijau,” ungkapnya.

Lanjut Dirman, adapun jenis tanaman yang diprioritaskan untuk hutan kota, yakni tanaman produktif, tanaman khas lokal, dan tanaman yang dapat mengurangi pencemaran. 

“Setidaknya dengan penghijauan di hutan kota ini, diharapkan dapat mengurangi emisi gas dari polutan yang terbuang ke udara. Sekaligus menunjang kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat Balikpapan, guna terwujudnya masa depan yang lebih hijau,” ujarnya.

Terkait lahan hutan kota yang masih dimiliki warga, Dirman menyebut, terkendala minimnya anggaran membuat pembebasan lahan. Apalagi, jika lahan lahan tersebut masih sengketa.

 “Kalaupun ada anggaran, kami bebaskan. Tapi harus jelas dulu status tanah tersebut,” sambungnya.

Dirman menuturkan, selain 20 hutan kota, pemkot juga memiliki dua hutan lindung yang selama ini menjadi pemasok oksigen dan daerah tangkapan air serta beberapa ruang terbuka hijau. Dia berharap, masyarakat bisa memahami terkait persoalan lahan hutan kota yang wajib dirawat bersama, sesuai amanah UU Tata Ruang.

 “Pemkot berkomitmen segera membebaskan lahan hutan kota, namun prosesnya itu yang tidak mudah,” tuturnya.

Jika ada lahan yang dibebaskan untuk hutan kota, maka DLH segera memasang plang, yang menyatakan tidak boleh ada kegiatan pembangunan di kawasan itu. Pengawasan di lapangan pun memang tak mudah, lantaran tenaga pengawas yang terbatas. Oleh karenanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Ke depan hutan kota kita dikembangkan, supaya kesannya tidak menyeramkan. Seperti, dibangun jogging trackuntuk olahraga. Pohon yang dipilih juga pohon yang berumur panjang,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version