BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengeluarkan kebijakkan baru untuk meringankan beban masyarakat khususnya yang terdampak virus corona. Demikian disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat konfrensi pers, Senin (06/04).
Rizal mengatakan, kebijakkan baru yang diambil yang yakni memotong uang sewa sebesar 50 persen bagi warga yang menghuni rumah susun sewa (rusunawa). Kebijakan itu diambil setelah mendengar keluhan warga menghuni rusunawa.
“Kebijakkan yang kita ambil hari ini atas pertimbangan keluhan penghuni rusunawa yang disampaikan kepada kita,” ujarnya.
“Maka Pemerintah Kota hari ini mengambil kebijakkan , mereka yang menghuni atau menyewa di 9 rusunawa yang kita miliki diberikan keringanan tarif sewanya sebesar 50 persen,”
Dia mengungkapkan, keringanan tarif sewa sebesar 50 persen tersebut, diberikan selama 3 bulan kedepan. “Dengan jumlah penyewa sebanyak 4.704 orang itu, terhitung mulai April, Mei dan Juni 2020,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan juga membuat kebijakan memberikan subsidi untuk pembayaran rekening PDAM bagi 82.321 pelanggan rumah tangga. Termasuk menggratiskan pembayaran rekening PDAM bagis pelanggan sosial.
Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan juga memberikan keringan 30 persen untuk retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang di 11 pasar tradisonal, selama 3 bulan, April-Juni 2020.
Termasuk membebaskan retribusi bagi pedagang kaki lim (PKL) di 11 pasar tradisional juga selama 3 bulan kedepan, April-Juni 2020. Sebanyak 450 PKL yang digratiskan retibusinya.