BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Balikpapan maupun Gubernur Kaltim yang mana mewajibkan pendatang melakukan uji swab PCR di daerah asal

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, sebelum diterapkan wajib uji swab PCR dari daerah asal bagi pendatang, sebenarnya pada akhir Mei 2020 telah disampaikan ke sejumlah perusahaan-perusahaan  terkait aturan tersebut.

“Sebelum surat edaran Wali Kota diterapkan mengenai peraturan di pintu-pintu masuk kedatangan pada 30 Mei perwakilan perusahaan-perusahaan besar terutama tambang dan migas itu sudah di undang oleh bapak Wali Kota diatas di Aula,” ujarnya

Kemudian dari pertemuan tersebut, disepakati bersama bahwa pendatang dari luar Kaltim, termasuk para pekerja KPT luar Kaltim wajib melakukan uji swab PCR di daerah asal. Sehingga kemudian, setelah disepakati pada 3 Juni 2020 aturan itu mulai diberlakukan  

“Telah dilakukan diskusi dan disepakati, karena itulah dibeberapa hari kemudian bapak melaunching surat edaran, seharusnya karyawan yang akan masuk ke itu dilakukan PCR di daerah asal,” ujarnya,

Namun jika di daerah asal tidak memiliki fasilitas PCR, maka wajib melakukajn rapid test 2 kali. Namun hingga kini masih banyak ditemukan pendatang, termasuk pekerja dari luar Kaltim yang tidak mematuhi aturan tersebut. Bahkan sebagian pekerja migas dan tambang.  

“Kemudian jika tidak terdapat alat atau sarana untuk melakukan PCR dilakukan rapid test 2 kali. Namun masih ada juga perusahaan-perusahaan yang memasukkan karyawannya tanpa PCR dari daerah asal,” ujarnya.

Kemudian ketika akan masuk ke lokasi kerja melakukan uji swab PCR dan banyak ditemukan hasilnya positif terinveksi covid-19. Hal itu yang kemudian dikeluhkan Pemerintah Kota Balikpapan karena menambah jumlah kasus positif covid-19.  

“Tetapi ketika mereka akan naik ke lokasi itu menjadi kewajiban sehingga dari luar datangnya  rapid test. Disini ada kewajiban PCR sebelum naik ke lokasi, sehingga ketemu lagi kasusnya disini kasusnya positif,” ujarnya.

“Dan seperti arahan Bapak Wali Kota tadi bahwa kepada seluruh perusahaan diingatkan kembali karena surat edaran Gubernur juga sama untuk melakukan yang sama, PCR di daerah asal,”

Dia menambahkan, akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan penegakkan aturan wajib uji swab PCR bagi karyawan di daerah asal, jika masuk Kota Balikpapan. Termasuk penerapan protokol kesehatan covid-19.

“Nanti Kami pun akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan, seperti kami memonitoring ke restoran, café, kami juga akan melakukan monitoring,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version