BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat . Saat ini tingga menunggu keluarnya rekomendasi dari Gubernur Kaltim.

“Bagian Hukum sudah kirim ke Pemerintah Provinsi untuk dapat rekomendasi gubernur. Kami berharap provinsi bisa secepatnya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota, sehingga akan kita launching dengan perwali perwali lainnya,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rahman.

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam Perwali tersebut, diantaranya penataan pasar sehingga menjadi Pasar Beriman, bersih indah aman dan nyaman. Infrastruktur pasar akan dibenahi. Harapanya bisa bersaing dengan pasar modern.

“Untuk itu kita perbaiki infrastruktunya, lorong-lorong itu harus bisa orang berpapasan ini untuk mendukung protokol kesehatan. Pedagang pasar sudah menyatakan mendukung hal ini, memakai masker, jaga jarak, kerumunan,” ujarnya.

Untuk awal Pasar Klandasan yang akan ditata yakni lorong-lorongnya akan diperbaiki rencananya bulan ini. Pedagang juga telah diminta untuk menggunakan kios sesuai ukurannyatidak menaruh dagangannya  sampai keluar dan menganggu.

“Kita akan buat khas balikpapan ornamen khas balikpapan dilorong-lorong itu. Sehingga tidak ada (dagangan ) yang menonjol keluar karena dibatasi ornamen tadi. Kalau oranmen sudah ada untuk memberishkannya sangat mudah,” ujarnya

Bukan hanya infrastruktur, sisi kesehatan juga harus diperhatikan para pedagang. Bahwa pasar juga harus menjadi tempat yang nyaman. “Tujuan kami untuk menata bukan dari segi infrastrujturnya saja, tapi juga segi kesehatan, higienis,” ujuarnya.

“Dari segi kenyamanan, intinya menjadikan pasar itu bersih, indah, aman dan nyaman, Pasar Beriman.. Bersih ini bersih dagangannya, administrasi tidak ada permasalahan disana,”

Dalam Perwali juga diatur bahwa pedagang kini membayar retribusi melalui online. Pemerintah Kota Balikpapan pun telah bekerjasama dengan Bankaltimra. Termasuk mengatur sanksi maupun jika kios  tidak digunakan dalam dua bulan  

“Pedagang itu tahu sendiri berapa retribusi saya, kapan saya harus bayar, kapan jatuh tempohnya, kalau saya tidak bayar apa sanksinya, ini sudah kita susun dalam Perwali,” ujarnya

“Dalam Perwali juga diatur apabila sudah dapat perjanjian sewa jika tidak digunakan dalam 2 bulan akan ditarik dan diberikan ke pedagang lain,”

Dia menambahkan, setelah Pasar Klandasan pasar lain yang juga dikelola Pemerintah Kota juga akan ditata. “Fokus pertama Pasar klandasan, kedepannya seluruh pasar rakyat yang dikelola Pemerintah Kota, kan ada 11 yang dikelola,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version