BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara tegas menyatakan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat politik praktis. Hal itu disampaikan Asisten I Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri.
“Di Undang-undang ASN (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN) itu kan juga sudah dijelaskan ASN itu posisinya harus netral jadi tidak ada celah sebenarnya untuk kita tidak netral,” ujarnya, Senin (02/11).
Matan Kepala Kesbangpol itu menuturkan, Wali Kota Rizal Effendi dan Sekertaris Daerah (Sekda) Sayid MN Fadly dalam setiap coffea morning selalu mengingatkan ASN agar bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.
“Jadi pimpinan kita diatas maupun dibeberapa coffea morning Pak Wali Pak Sekda sjudah sampaikan ke teman-teman ASN untuk selalu bersikap netral dan kita juga sudah buatkan surat edaran ,” ujarnya
Bahkan lanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) M. Robby telah menerbitkan, surat larangan bagi ANS terlibat politik praktis. “Sudah, 2 minggu lalu kalau gak salah Pak Robby sudah sampaikan,” ujarnya
Soalnya kabarnya ada guru maupun kepala sekolah yang diduga terlibat politik praktis, Syaiful menyatakan, jika ASN maka akan diproses hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) yang akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kalau dia ASN berlaku aturan-aturan itu, nanti ada prosesnya. Nanti di KSAN apa sanksinya,” ujarnya lagi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB tersebut mengatur tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Bagi ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi lisan hingga pemecatan. Terdapat 12 sanksi bagi ASN yang turut serta dalam politik berdasarkan bobot kesalahan.